Jakarta, 24/11 (ANTARA) - Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) meminta pemerintah mengizinkan para penerbit buku menjual murah 500 juta buku pelajaran yang telanjur dicetak, demikian Ketua Umum Ikapi Setia Dharma Madjid di Jakarta, Senin.

"Kalau pemerintah memang sudah memutuskan hanya menggunakan BSE (Buku Sekolah Elektronik), ya tidak masalah. Paling tidak pemerintah mengijinkan kami menjual buku pelajaran yang sudah terlanjur dicetak yang nilainya sampai Rp10 triliun," tutur Setia.
 
Buku-buku pelajaran yang tidak dapat dijual tersebut awalnya juga dari Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penerbit Swasta, yang menyatakan buku-buku itu lolos seleksi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sehingga bisa dicetak dan berlaku selama lima tahun.

"Permendiknas itu membuat penerbit langsung mencetak buku pelajaran dengan asumsi stok harus ada lima tahun. Tapi belum selesai masa lima tahun sudah ada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang menyatakan penggunaan BSE. Lalu, mau dijual ke mana buku kami?" katanya.

Untuk itu, Ikapi meminta pemerintah memberi mereka kesempatan menjual buku yang telah lulus dari BSNP dan menumpuk di gudang para penerbit buku itu ke sekolah-sekolah.

"Kenapa langsung ke sekolah? Karena, belum semua daerah punya toko buku. Penerbit biasanya langsung ke sekolah," ungkapnya.

Pemerintah juga diminta menetapkan harga jual buku berdasarkan versi penerbit, setidaknya sama dengan yang diusulkan Ikapi kepada Menteri Pendidikan Nasional, bukan Harga Eceran Terendah (HET) percetakan untuk menjaga kelangsungan hidup penerbit.

"Kami sangat berharap kalau pemerintah mau menerima apa yang telah diusulkan sebelumnya yakni 70 persen dari harga eceran penerbit. Karena harga itulah yang tidak merugikan penerbit maupun pemerintah," kata Setia. (*

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008