Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengakui  Komisi Eropa masih memperpanjang larangan terbang seluruh maskapai Indonesia ke wilayah udara Uni Eropa (UE) selama tiga bulan ke depan.

"Benar UE ternyata masih nge-ban (melarang) maskapai RI untuk tiga bulan ke depan," kata Kapuskom Publik Dephub Bambang S. Ervan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia bahkan mengatakan, hal itu disampaikan sendiri Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barroso ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan  ASEM di Beijing, China 24-25 Oktober lalu.

Bambang menyatakan Komisi Eropa tetap menginginkan ada perbaikan regulasi yakni revisi Undang-Undang (UU) No. 15/1992 tentang Penerbangan sebagai syarat pelepasan larangan terbang.

Oleh karena itu, dia menilai perpanjangan larangan terbang itu menunjukkan Komisi Eropa masih menganggap Indonesia sama dengan negara yang  sedang berkonflik seperti Anggola.

Situs resmi UE menyebutkan, terdapat 47 maskapai Indonesia masih masuk dalam daftar hitam maskapai penerbangan yang dilarang melintasi wilayah udara UE bersama sejumlah negara di berbagai belahan dunia.

Negara lain itu yakni seluruh maskapai dari negara Anggola, Kongo, Equatorial Guinea, Kyrgyz, Liberia, Gabon, Sierra Leone dan Republik Swasiland. Sementara itu, negara Korea Utara, Afganistan, Kamboja dan Rwanda masing-masing satu maskapai sedangkan Ukraina tiga maskapai.

Kebijakan pelarangan terbang ini telah berjalan sejak Juli 2007. Setiap tiga bulan EU melakukan evaluasi, tetapi Indonesia tak pernah lolos. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008