Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR HM Faqih Khairani mengaku menerima cek senilai Rp10 juta setelah melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan pada 2007 terkait alih fungsi hutan lindung di kawasan itu. Faqih mengakui hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, dalam perkara dugaan korupsi proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan terdakwa anggota DPR Sarjan Tahir. Selembar cek senilai Rp10 juta itu diterima Faqih dari staf sekretariat Komisi IV DPR, Heru. Menurut Faqih, Heru menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari Yusuf Erwin Faisal yang saat itu menjadi Ketua Komisi IV. "Saya tidak banyak tanya, saya kasih ke anak saya Ahmad Nirwan," kata Faqih. Sebelumnya, Yusuf Erwin Faisal mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta terkait proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan. Menurut Yusuf, cek yang dia terima adalah sebagian dari cek yang dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR. Aliran cek itu terjadi dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta. Menurut Yusuf, pertemuan itu dihadiri oleh beberapa anggota DPR, antara lain Hilman Indra, Fachri Andi Laluasa, Sarjan Tahir, dan Yusuf E Faisal. Sedangkan orang Sumatera Selatan yang hadir adalah mantan Sekda Sumatera Selatan Sofyan Rebuin, Sekda Sumatera Selatan Musrif, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan itu, Yusuf mengaku menerima bingkisan yang dibungkus dengan amplop dari Sekda Sumatera Selatan Musrif. Keesokan harinya, sejumlah anggota DPR menggelar rapat untuk membahas pembagian bingkisan berupa cek perjalanan itu. Rapat menyepakati penyisihan cek senilai Rp500 juta dan diberikan kepada Yusuf E Faisal yang saat itu sebagai Ketua Komisi IV. Yusuf mengaku tidak mengetahui mekanisme dan jumlah pembagian cek perjalanan kepada anggota DPR yang lain. "Selanjutnya mereka kompromi, mendistribsi. Siapa dapat berapa sata tidak tahu," kata Yusuf menambahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008