Ambon (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan, sedikitnya 100-an oknum KPK "gadungan" ditahan dan diproses hukum di berbagai daerah karena tertangkap mengaku sebagai anggota KPK dan "bergentayangan" untuk memeras para pejabat di daerah. "Lebih dari 100-an oknum yang ditahan dan diproses hukum oleh Kepolisian di berbagai daerah karena mengaku sebagai anggota KPK dan memeras para pejabat yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi," ujar Haryono Umar saat menjadi pembicara dalam pertemuan yang diselenggarakan Pemprov Maluku, Rabu petang. Dalam pertemuan yang digelar dalam rangka menyamakan persepsi guna membangun pemerintahan di Maluku itu, anggota KPK tidak pernah meminta imbalan dari siapa pun terhadap tugas-tugas yang dilakukan, atau pun meminta fasilitas dan pelayanan dari pejabat yang diperiksa, di samping semua petugas KPK dibekali identitas jelas saat bertugas. "Datang tidak tidak diantar dan pulang tidak dijemput. Itu motto KPK," ujarnya meniru motto film jailangkung itu. Ia mengakui, keberadaan KPK akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan pemerasan terhadap pejabat atau siapa saja yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, terutama di daerah-daerah. Tindakan ini pun dimungkinkan dikarenakan petugas KPK hanya berjumlah sekitar 500 orang untuk menangani 30.600 laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat. "Jika ada oknum-oknum yang datang mengatasnamakan KPK dan meminta imbalan dari pejabat atau melakukan pemerasan di daerah ini, segera telepon Kapolda untuk menangkap mereka karena mereka bukan anggota KPK. Anggota KPK tidak pernah meminta imbalan apa pun karena semuanya telah dibiayai negara," tegasnya. Guna mengantisipasi hal ini, KPK berencana melakukan kerja sama dengan demi komponen, namun hal ini belum terlaksana dengan sepenuhnya dan sekarang baru dilakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Ia mengimbau para pejabat negara maupun daerah untuk tidak takut dengan keberadaan lembaga itu, karena KPK tidak akan main tindak seenaknya, jika seseorang tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. "Jangan takut jika kerjanya benar. Proses penanganan kasus korupsi oleh KPK pun tidak mudah dan membutuhkan waktu lama untuk membuktikannya dan diungkapkan ke publik," katanya seraya menandaskan, sedikitnya 30 jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Guna mengantisipasi semakin meningkatkan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, ia meminta semua pihak untuk melakukan berbagai langkah pencegahan, sehingga tidak terjadi di masa mendatang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008