Jakarta (ANTARA nEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terdiri atas  Aulia Pohan, Maman
H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin yang menjadi tersangka
aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100
miliar.

"Telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta.

Menurut Antasari, KPK berbendapat keempat tersangka tersebut perlu ditahan untuk memperlancar dan mengembangkan upaya penyidikan.

"Penahanan dilakukan dengan mengacu pada alasan subyektif dan obyektif," kata Antasari.

Dijelaskannya bahwa pengusutan kasus tersebut terus berlanjut meski beberapa pihak telah dijerat hukum.

"KPK terus akan melakukan pendalaman fakta yang ada, apakah ada kaitan dengan pihak lain," kata Antasari.

Aulia Pohan yang mengenakan kemeja krem kekuningan dimasukkan ke mobil tahanan bernomor polisi B 8593 WU pada pukul 17.16 WIB. Maman H. Somantri
juga dibawa menggunakan mobil tersebut. Keduanya ditahan di rumah tahanan
Brimob Kelapa Dua, Depok.

Aulia tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan. "Selamat jalan," kata Aulia sambil tersenyum dan melambaikan tangan.

Penahanan itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas kepolisian dan petugas keamanan KPK. Sampat terjadi aksi saling dorong antara sejumlah wartawan dan petugas keamanan.

Setelah itu, Bun Bunan Hutapea memasuki mobil tahanan bernomor polisi B 8638 WU pada pukul 17.37 WIB. Bun Bunan tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Sebelumnya, KPK juga menahan mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin. Aslim dimasukkan ke mobil tahanan bernomor polisi B 2040 WU pada pada pukul 16.39 WIB. Dia juga tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan atas penahanan itu.

Bun Bunan dan Aslim ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Penasihat hukum Aulia, Amir Kariatin masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami pikir-pikir untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Amir.

Menurut Amir, kliennya kemungkinan sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait penahanan tersebut. Namun, Amir mengaku tidak tahu mengenai pembicaraan keluarga tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Bun Bunan Hutapea, Irianto Subiakto, mengatakan pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan itu pasti," kata Irianto.

Menurut Irianto, KPK sebenarnya tidak perlu melakukan upaya penahanan karena Bun Bunan kooperatif selama penyidikan.

Pada kesempatan itu, Irianto juga membantah bahwa kliennya mengusulkan
penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar
Rp100 miliar. Menurut Irianto, kliennya hanya memberikan informasi bahwa
ada ketersediaan dana diB YPPI.

Keempat mantan Deputi Gubernur BI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia.

Uang itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan petinggi BI dan amandemen UU BI serta penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.

Kasus aliran dana YPPI itu juga telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008