Jakarta (ANTARA) - Surat dan salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang berisi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah diterima Sekretariat Negara.

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman di Jakarta, Jumat, dalam pesannya kepada wartawan mengatakan bahwa pemberhentian tetap anggota KPU RI Wahyu Setiawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan sedang diproses,” katanya.

Baca juga: Pakar sebut kasus hukum Wahyu Setiawan mengarah penipuan

Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan, DKPP: Di Pilkada perlu dibangun lagi integritas

Baca juga: DKPP: Pimpinan KPU terkesan lakukan pembiaran tindakan Wahyu Setiawan


Ia menambahkan bahwa surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara.

“Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu,” katanya.

Sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap anggota KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tata Kerja KPU.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis (16/1), DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020