Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 105 pemerintah daerah (pemda) menunggak pembayaran pinjaman kepada pemerintah pusat hingga Rp746,66 miliar, demikian Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo saat sosialisasi ketentuan mengenai Penyelesaian Piutang Negara di Jakarta, Selasa. Ia mengungkapkan, sampai 30 Juni 2008, pemerintah telah menyalurkan pinjaman Rp1,58 triliun kepada 192 Pemda. "Dari 192 pemda peminjam, 105 pemda menunggak dengan total tunggakan Rp746,66 miliar atau sekitar 50 persen dari pinjaman yang disalurkan," jelas Herry. Dari 105 pemda penunggak itu, 68 pemda memiliki total tunggakan di atas Rp100 juta dan 37 pemda lainnya di bawah 100 juta. Jika dilihat dari umur tunggakan, 37 pemda tengah diperhatikan dengan umur tunggakan sampai 6 bulan, 11 pemda dalam status kurang lancar dengan umur tunggakan sampai satu tahun, dua pemda dalam posisi yang diragukan dengan umur tunggakan sampai 1,5 tahun, dan 55 pemda dengan status macet memiliki umur tunggakan di atas 1,5 tahun. Herry berharap, pemda-pemda penunggak ini memanfaatkan skema penyelesaian dan restrukturisasi utang sebagaimana diatur PMK Nomor 153/PMK.05/2008. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008