Jakarta (ANTARA News) - Fraksi-fraksi di Komisi X DPR RI menilai perlunya UU yang mengatur mengenai Gerakan Pramuka dan DPR akan mengajukan usul inisiatif RUU tentang Gerakan Pramuka. Demikian diungkapkan Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Dalam rapat tersebut, Kwarnas Gerakan Pramuka menyampaikan pemaparan mengenai kepramukaan dan perlunya ada UU khusus mengenai kepramukaan. UU Gerakan Pramuka dinilai penting sebagai bagian dari revitalisasi kepramukaan. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengemukakan, revitalisasi gerakan ini dilakukan dengan pemberdayaan yang dilakukan secara terus-menerus dan terencana. Di berbagai negara, adanya UU khusus yang mengeatur kepanduan atau kepramukaan telah terbukti bukan saja memperkokoh eksistensi organisasi, tetapi juga dapat meningkatkan pelaksaan peran, fungsi dan tugas pokok kepramukaan. Di tengah perubahan multidimenasi, Gerakan Pramuka efektif untuk mengatasi persoalan di kalangan generasi muda. Pramuka mengajarkan kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme, budi pekerti, etika dan moral. Azrul menyatakan, untuk tercapainya hasil pembinaan genrasi muda melalui kepramukaan, dibutuhkan organisasi yang mantap serta terselenggaranya peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka. "Di banyak negara, pengaturan Gerakan Pramuka melalui UU telah lama dikenal. Seyogyanya Indonesia juga memiliki UU tersebut," katanya. Azrul yang didampingi pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka lainnya mengemukakan, Gerakan Pramuka mengalami tantangan tersendiri pasca gerakan reformasi tahun 1998. Di samping dukungan pemerintah menurun, juga minat kalangan gerakan muda untuk aktif di gerakan Pramuka sempat sedikit menurun. "Tetapi akhir-akhir ini mulai bangkit kembali. Ada militansi "dan ada kemajuan," katanya yang menambahkan, dukungan pemerintah diharapkan meningkat seiring dengan adanya UU Gerakan Pramuka. Meskipun Komisi X baru akan mengusulkan RUU ini, tetapi Kwarnas Gerakan Pramuka optimistis DPR dalam menyelesaikan RUU ini hingga akhir masa bhaktinya setahun mendatang. "Untuk tahap awal tentunya diajukan usul inisiatif, selanjutnya menjadi Program legislasi Nasional (Prolegnas)," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008