Dalam OP kali ini, harga gula pasir yang kami jual hanya Rp11.500 per kilogram
Madiun (ANTARA) - Tim Satgas Pangan Kota Madiun, Jawa Timur,  menggelar operasi pasar (OP) gula pasir di Pasar Sleko menyusul kenaikan harga komoditas tersebut sejak awal 2020.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Gaguk Hariyono mengatakan sesuai pantauan, harga gula pasir di pasaran Kota Madiun saat ini mencapai Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram atau signifikan dari sebelumnya yang berkisar antara Rp11.000 hingga Rp11.500 per kilogram.

"Dalam OP kali ini, harga gula pasir yang kami jual hanya Rp11.500 per kilogram. Di pasaran, harga gula sudah tembus Rp13.000 per kilogram. Harapannya, harga tidak terus naik, sehingga masyarakat bisa menikmati gula," ujarnya kepada wartawan di sela kegiatan OP di Pasar Sleko, Kota Madiun, Rabu.

Baca juga: Tekan harga gula, RMI gelar operasi pasar di tiga kota di Jatim

Menurut dia, kenaikan harga gula telah terjadi sejak awal 2020. Kondisi itu disebabkan karena banyaknya kegiatan hajatan yang dilakukan masyarakat. Selain itu juga menjelang perayaan Imlek yang permintaan gula pasirnya cukup tinggi.

Meski gula pasir sedang mengalami kenaikan, lanjutnya, tetapi kondisinya tidak sampai terjadi kelangkaan.

Adapun OP tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi di antaranya Bulog dan Pabrik Gula Rajawali

"Menjelang Imlek seperti ini biasanya kecenderungan permintaan itu pasti naik. Momentum ini mungkin dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menaikkan harga," kata Gaguk.

Ia menambahkan dalam OP tersebut, tim Satgas Pangan menyediakan gula pasir sebanyak satu ton yang jumlahnya bisa ditambah sesuai kebutuhan.

Masyarakat yang ingin membeli dibatasi, yakni maksimal lima kilogram.

Tim Satgas Pangan dari unsur kepolisian, Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suharyono mengatakan jajarannya akan terus  memantau kestabilan harga komoditas pokok, salah satunya gula pasir.

Polisi juga melakukan pengawasan di gudang-gudang milik distributor. Harapannya, dengan naiknya harga gula pasir ini tidak ada tindakan penimbunan dari distributor. Demikian juga untuk komoditas pangan lainnya.

"Bagi distributor atau pedagang yang melakukan penimbunan, bisa dikenai pasal Undang-Undang Pergudangan ataupun Perdagangan tergantung tindak pidananya. Sanksi terberat adalah ancaman hukuman pidana penjara sampai lima tahun," kata Suharyono.

Sesuai rencana, OP akan digelar terus di pasar-pasar tradisional secara bergantian sampai harga kembali normal.

Tim satgas pangan meminta masyarakat untuk membeli bahan pokok secukupnya sesuai kebutuhan.

Baca juga: Satgas Pangan Madiun pantau ketersediaan bahan pokok
Baca juga: Ikagi: Tantangan industri gula nasional kian dinamis dan komplek

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020