Jakarta,  (ANTARA News) - Pemerintah mengharapkan warga Porong yang menjadi korban semburan lumpur untuk bisa menerima hasil negoasiasi yang dilakukan Rabu (3/12) dengan kesepakatan Lapindo Brantas untuk mencicil sisa pembayaran kompensasi.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, usai mendampingi Presiden dalam acara peringatan hari internasional bagi Penyandang cacat mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil kompromi antara Lapindo Brantas, Pemerintah dan warga masyarakat korban lumpur.

"Kalau dibayar kontan kan tidak bisa, karena kondisi seperti ini. Jadi memang itulah kemampuan maksimal yang bisa dilakukan. Jadi ada komprominya dong, antara pemerintah, masyarakat dan lapindo. Kita sudah tekan lapindo, kamu harus bisa membayar. Tapi memang dia sudah buka kartu, inilah semampu kami. Bayar Rp30 juta perbulan. Ya udah harus kita terima," katanya.

Oleh karena itu, Djoko meminta agar masyarakat yang menjadi korban tidak menolak hasil negosiasi tersebut agar permasalahan tidak menjadi berlarut-larut.

"Saya kira tidak ada (negosiasi ulang-red), ini sudah kita bahas habis-habisan," katanya.

Djoko mengatakan kesepakatan itu tidak melanggar Perpres nomor 14 tahun 2007.

"Kita tetap ikuti perpres. Tapi arahannya presiden adalah kalau ada kesulitan maka semua pihak harus mencari jalan keluar. Itulah jalan keluarnya. Dasarnya adalah perpres 14/2007. Memang sudah disetujui oleh para pihak," tegasnya.

Pada konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menjelaskan cicilan tahap pertama akan dibayar sebanyak Rp30 juta mulai Desember 2008 hingga April 2009 sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing warga.

Selain itu, para korban lumpur Lapindo yang desanya masuk ke dalam peta terdampak sesuai Perpres No 14 Tahun 2007 akan mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp2,5 juta pada pembayaran tahap pertama.

Sisa pembayaran setelah tahap pertama, lanjut Djoko, akan dilanjutkan setiap bulan dengan nilai Rp30 juta sampai seluruh nilai kerugiannya terbayar.

"Begitu jatuh tempo pertama Rp30 juta, kemudian seterusnya dibayarkan sampai selesai setiap bulan," ujarnya.

Kus Sulasono, koordinator tim 16 yang membawahi 4 ribu kepala keluarga perumahan Tanggul Angin Sejahtera (TAS), mengaku puas dengan kesepakatan tersebut.

Dalam perdebatan cukup alot antara Lapindo dan warga korban lumpur di Kantor Sekretariat Negara yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, Kus menuturkan, awalnya korban lumpur meminta pembayaran tahap pertama pada Desember 2008 senilai Rp75 juta.

"Agar warga dapat membeli rumah," ujarnya.

Lapindo yang sejak awal bertahan pada nilai Rp15 juta akhirnya menaikkan tawarannya menjadi Rp30 juta dan uang sewa rumah Rp2,5 juta yang kemudian disepakati warga.

Meski cukup puas dengan hasil kesepakatan tersebut, Kus mengatakan, ia tidak menjamin tak akan ada lagi unjuk rasa dari warga korban lumpur apabila Lapindo tidak menepati janji mereka.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008