Cibinong (ANTARA News) - KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Fathurrachman (Rachman) sebagai bupati dan wakil bupati daaerah itu, setelah hasil penghitungan suara menunjukkan pasangan itu memperoleh suara lebih banyak dari pesaingnya pasangan Fitri Putra Nugraha - Endang Kosasih (Nusae).

Rapat pleno penghitungan suara KPU Kabupaten Bogor, Sabtu, menetapkan pasangan Rachman mendapatkan 990.351 suara (63,48 persen) dari total 1.560.069 suara sah, sementara Nusae meraih 569.718 suara (36,52 persen).

Dengan ditetapkannya hasil Pilkada itu, KPU setempat juga menetapkan pasangan Rachmat Yasin - Karyawan Fathurrachman sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2008-2013.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Aan Hanafiah mengatakan, hasil penetapan rapat pleno tersebut, akan segera diserahkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, untuk didindaklanjuti.

"Karena hari ini, besok, dan Senin libur, hasil penetapan ini akan kami serahkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (9/12)," kata Aan.

Proses penghitungan suara pemilihan bupati Bogor putaran kedua, berlangsung lancar dan kondusif.

Sebanyak 40 orang ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) menyampaikan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan secara bergiliran, yang memakan waktu sekitar dua jam, pada pukul 10.00 hingga 12.00.

Dengan hasil perolehan tersebut, dari 2.810.462 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), 1.250.393 pemilih (44,49 persen) tidak menggunakan hak pilihnya (golput), dan 74.578 suara dinyatakan rusak.

Usai penghitungan suara, saksi pasangan Nusae, Arifuddin mempersoalkan jumlah DPT yang dinilainya tidak sama dengan DPT yang dikeluarkan PPK.

Dijelaskan Anggota KPU, Romli Eko Wahyudi, yang berhak mengeluarkan DPT adalah KPU setelah dilakukan verifikasi daftar pemilih yang didata oleh petugas pendataan di tingkat RT dan RW.

"Data yang ada di tingkat kecamatan, belum diverifikasi oleh KPU. Kalau ada perbedaan sedikit, itu disebabkan adanya perubahan data penduduk yang disebabkan, ada penduduk yang meninggal dunia, pindah alamat keluar Kabupaten Bogor, dan baru berusia 17 tahun," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Aan Hanafiah mengatakan, jika saksi pasangan Nusae merasa kebaratan, dipersilakan mengisi formulir kebaratan. Namun, saksi tersebut tidak bersedia mengisi formulir dimaksud.

Saksi Nusae justru tidak bersedia menandatangani berita acara dan memilih meninggalkan ruangan.

Eko Wahyudi mengatakan, jika saksi pasangan Nusae tidak bersedia mengisi formulir keberatan, kami nilai dia tidak mengajukan keberatan.

Soal saksi yang tidak mau menandatangani berita acara penghitungan, katanya, hasil itu tetap sah karena DPT sudah disahkan.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008