Teheran, (ANTARA News) - Suatu pengadilan Iran menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara bagi 16 bekas  pejabat bank sentral yang menerima suap berupa uang tunai 35 miliar rial (sekitar Rp40 miliar) , emas, dan mata uang asing.

Radio pemerintah Iran pada hari Minggu melaporkan bahwa para terpidana dihukum penjara 10 tahun, cambukan dan denda di pengadilan Teheran. Laporan tersebut tidak menyebut jika 16 orang itu mendapat hukuman  yang sama atau kapan mereka akan dicambuk.

Laporan tersebut juga tidak menyebut jabatan para terpidana kecuali mengemukakan bahwa mereka dilarang bekerja kembali sebagai pegawai negeri.

Suap yang mereka terima adalah imbalan untuk penyediaan dana sejumlah L/C (letter of credit).

Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang memegang kekuasaan sejak tahun  2005 berikrar akan memberantas korupsi. Pemimpin Besar Ayatollah Ali Khamenei sebelumnya juga telah memerintahkan pemberantasan suap.

Januari tahun lalu, pengadilan Iran menyatakan seorang pegawai kontrak bea cukai dieksekusi karena korupsi dan tiga pegawai lainnya juga divonis hukuman mati. Sebelumnya, Iran jarang menjatuhkan hukuman mati dalam  kasus ekonomi.

Pada bulan yang sama, suatu pengadilan lainnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan 74 cambukan untuk tiga manajer perusahaan gas negara karena menerima suap sebesar total 23 miliar rials. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008