Brisbane  (ANTARA News) - Dua warga negara Indonesia, Amos Ndolo (58) dan Abdul Hamid (35), mengaku bersalah dalam persidangan kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth, Australia Barat.

"Amos Ndolo `pleaded guilty` (menyatakan dirinya bersalah-red.) dalam sidang tanggal 26 November, sedangkan Abdul Hamid melakukannya dalam sidang tanggal 5 Desember," kata Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, kepada ANTARA, Senin.

Namun pihak Pengadilan Perth belum membuat vonis apapun terhadap mereka. "Sidang lanjutan bagi Amos Ndolo dan Abdul Hamid akan dilaksanakan Februari 2009 walau tanggal ini masih tentatif. Yang pasti kita (Konsulat RI Perth) terus memantau perkembangan pengadilan kasus mereka," katanya.

Abdul Hamid berurusan dengan aparat penegak hukum Australia setelah kapal yang dinakhodai warga Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, itu ditangkap aparat keamanan laut negara itu bersama 12 orang pencari suaka asal Iran dan Afghanistan di perairan dekat Pulau Ashmore 29 September lalu.

Abdul Hamid diadili di Pengadilan Perth sejak 13 Oktober lalu, sedangkan Amos Ndolo, warga Pulau Rote, Flores, Nusa Tenggara Timur, yang ditangkap bersama 14 orang pencari suaka yang ada di kapalnya 6 Oktober lalu, diadili sejak 20 Oktober.

Ricky mengatakan, selain Abdul Hamid dan Amos Ndolo, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua awak kapal yang diselamatkan aparat keamanan laut Australia bersama 10 orang pencari suaka setelah kapal mereka karam sekitar 80 mil tenggara Pulau Ashmore 19 November lalu.

"Kita belum bisa memastikan bahwa kedua awak kapal itu adalah warga negara kita. Tapi kita memantau perkembangan hasil pemeriksanaan Polisi Federal Australia (AFP)," katanya.

Australia terus dipusingkan oleh kapal-kapal pengangkut pencari suaka. Sejak akhir September 2008, sudah ada enam kapal pengangkut pencari suaka yang memasuki perairan negara itu.

Setelah berhasil mengamankan kapal-kapal yang dinakhodai Abdul Hamid dan Amos Ndolo pada 29 September dan 6 Oktober, kapal-kapal patroli Australia kembali berhasil mengamankan dua  awak kapal berpenumpang 10 orang pada 19 November.

Lalu, pada 27 November, satu kapal berpenumpang 12 orang berhasil ditangkap di perairan Teluk Shark, Australia Barat, pada 27 November. Mereka diduga berasal dari Sri Lanka.

Serbuan para pencari suaka belum berakhir karena pada 2 Desember Komando Pengamanan Perbatasan (BPC) Australia kembali menangkap sebuah kapal berpenumpang 35 pencari suaka di perairan dekat Pulau Ashmore, barat laut negara itu.

Aparat BPC Australia kembali berhasil mengamankan sebuah kapal berpenumpang 47 orang, termasuk tiga awak, di perairan lepas pantai Broome, Australia Barat, 7 Desember lalu. Seperti pada kasus-kasus sebelumnya, seluruh penumpang dan awak kapal ditahan dan diproses di Pulau Christmas.

Seusai dengan hukum Australia, mereka yang menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negara tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (*)


(T.R013/ )

Copyright © ANTARA 2008