Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau 2009 sebesar sekitar Rp960 miliar.

"Kami sudah siapkan dana dalam DBH cukai untuk memberdayakan/memperkuat Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah dan untuk operasi cukai/rokok ilegal oleh daerah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF) Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, berbagai kebijakan terkait cukai hasil tembakau termasuk kenaikan tarif cukai rokok per 1 Februari 2009, akan berdampak pada sektor yang terkait dengan sektor hasil tembakau.

Berkaitan dengan itu, alokasi dana DBH cukai hasil tembajau akan digunakan sebagai upaya menanggulangi dampak kebijakan cukai hasil tembakau 2009.

Menurut dia, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 7 persen, maka diperkirakan pertumbuhan produksi rokok akan turun menjadi sekitar 5 persen dari tahun ini sekitar 7-8 persen.

"Ini akan mengurangi konsumsi rokok karena produksi dipatok sekitar 240 miliar batan, sementara target penerimaan tetap sama di APBN 2009," katanya.

Pemerintah juga menyederhanakan jumlah golongan pabrik rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari tiga golongan menjadi dua golongan.

Sedangkan untuk jenis sigaret kretetk tangan (SKT), tetap terdapat tiga golongan.

Menurut Anggito, kebijakan terkait cukai rokok mempertimbangkan aspek penyerapan tenaga kerja seperti yang tertuang dalam roadmap industri hasil tembakau. Selain itu juga memperhatikan perkembangan terakhir di mana sektor tembakau diharapkan masih berperan sebagai sektor tang labour intensive khususnya jenis SKT.

Sementara itu untuk jenis sigaret putih tangan filter (SPTF) disetarakan besarannya dengan tarif cukai jenis sigaret kretek tangan filter (SKTF), dengan maksud memudahkan pengawasan atas jenis hasil tembakau SPTF dan sebagai upaya menanggulangi usaha menghindari cukai oleh pabrik tertentu.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008