Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto menyatakan tidak ada perdamaian antara pemerintah atau Menteri Keuangan dengan PT Timor Putra Nasional (TPN) karena sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 November 2008 perdamaian pemerintah hanya dengan PT Vista Bella Pratama.

"Kalau yang terkait dengan Vista Bella, sudah ada perdamaian.  Kalau dengan TPN jalan terus," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perdamaian dengan Vista Bella merupakan bagian integral dari penyelesaian hukum kasus tersebut melalui kesepakatan damai.

"Saya tidak tahu lengkapnya perdamaian itu, tetapi intinya kedua belah pihak sepakat di berbagai hal termasuk masalah gugat mengugat akan diselesaikan melalui mekanisme kesepakatan itu," terang Hadiyanto.

Pada 9 Desember 2008, Menkeu melalui kuasa hukumnya, Biro Bantuan Hukum, menerima dokumen asli kesepakatan damai sebanyak 101 buah dari kuasa hukum Vista Bella.

Serah terima itu dilakukan dalam rangka melaksanakan salah satu isi putusan perdamaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Nopember 2008 antara kuasa hukum Vista Bella dengan Kuasa Hukum Menkeu yang menyepakati pembatalan perjanjian jual beli piutang tanggal 15 April 2003.

Vista Bella juga menyepakati untuk segera menyerahkan kembali seluruh dokumen baik asli maupun salinan yang pernah diterima dari BPPN dan atau dari pihak ketiga, kepada pemerintah atau Menteri Keuangan.

Berdasarkan perjanjian jual beli piutang tanggal 15 April 2003, piutang BPPN kepada TPN dibeli Vista Bella sebesar Rp445 miliar, sementara TPN sendiri mempunyai utang kepada BPPN sebesar Rp4,05 triliun.

Berkaitan dengan TPN, Hadiyanto pernah menyatakan pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan TPN.

"Selain melakukan upaya hukum yang tersedia yaitu mengajukan PK, kita juga akan melakukan upaya perlawanan terhadap eksekusi itu.  Itu aset negara, jadi tak ada keraguan bagi pemerintah untuk mengamankannya," jabar  Hadiyanto.

Pemerintah mengajukan PK sebagai upaya hukum atas putusan MA yang memenangkan gugatan TPN atas kasus pembekuan dana sebesar Rp1,2 triliun oleh Departemen Keuangan.  (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008