Pengungsi transit di Indonesia kebanyakan mendapat negara tujuan pemukiman kembali di Australia dan Kanada,
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 663 orang pengungsi yang transit di Indonesia telah menjalani  resettlement atau pemukiman kembali di negara ketiga sepanjang tahun 2019, menurut catatan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

"Pengungsi transit di Indonesia kebanyakan mendapat negara tujuan pemukiman kembali di Australia dan Kanada," kata Asisten Bidang Perlindungan UNHCR di Indonesia, Isa Soemawidjaya, dalam temu media di Jakarta, Selasa.

Indonesia menampung sekitar 13.000 orang pengungsi yang berasal dari 45 negara, dengan Afghanistan menempati urutan terbanyak hingga lebih dari 50%, disusul Somalia dan Irak.

Pemukiman kembali adalah satu dari tiga solusi jangka panjang tradisional yang dilakukan oleh UNHCR dalam menangani pengungsi. Dua solusi lain, pengembalian ke negara asal (repatriasi) secara sukarela dan integrasi dengan masyarakat lokal.

Menurut UNHCR, pemukiman kembali merupakan "solusi favorit" yang diharapkan oleh para pengungsi, namun jumlah yang tersedia terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Pada 2018, kuota yang diberikan oleh 29 negara ketiga untuk pengungsi adalah 81.300 orang, sementara terdapat 1,4 juta pengungsi rentan dari total sekitar 25 juta pengungsi. Secara global, kurang dari 1% pengungsi bisa mencapai proses pemukiman kembali.

"Kuota resettlement yang diberikan negara-negara maju menurun secara signifikan, dengan banyak alasan seperti politik, rasisme, islamofobia. Mereka jadi tidak mau mengambil pengungsi termasuk dari Indonesia," tutur Isa.

Atas dasar itu, UNHCR juga mengupayakan jalan alternatif untuk menjembatani pengungsi untuk bisa pergi ke negara ketiga, misalnya dengan sokongan pembiayaan swasta.

"Contohnya Kanada, negara yang progresif menangani pengungsi, mempunyai skema lima warga negara bisa menjadi sponsor bagi satu pengungsi. Tidak melalui proses resettlement, melainkan diproses secara keimigrasian," ujar Isa menambahkan.

Baca juga: Pemberdayaan produktivitas, langkah UNHCR membuat pengungsi mandiri
Baca juga: Masa-masa penantian pencari suaka di negara persinggahan


Skema itu disebut memerlukan pembiayaan, namun lebih mudah dan lebih cepat untuk dilakukan, dibandingkan dengan proses pemukiman kembali. Selama 2019, tercatat 57 pengungsi transit di Indonesia dapat pergi kebanyakan ke Kanada dengan cara tersebut.

Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia, Ann Maymann menyatakan bahwa jalan alternatif untuk mengirimkan pengungsi ke negara ketiga bisa juga dilakukan dengan skema lain, seperti beasiswa ataupun visa kemanusiaan.

"Sebetulnya belum ada skema pasti yang sudah ditentukan untuk jalan alternatif ini, karena kami masih bekerja dengan pemerintah untuk menemukan skema apa yang paling cocok," kata Ann.

Baca juga: Para pengungsi setuju bernegosiasi dengan UNHCR
Baca juga: Kemensos siap bantu tangani pencari suaka

Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020