Makassar (ANTARA News) - Saran partai politik dan MPR yang meminta Majelis Ulama Indonensia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi pemilih yang memilih golongan putih (golput) pada pemilu 2009 mendatang, dinilai kurang tepat.

"Pemberian suara pada pemilu 2009 hak setiap warga negera, bukanlah sebuah kewajiban yang harus disarankan," kata Pengamat Politik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Lauddin Marsuni di Makassar, Senin.

Dia mengungkapkan, dalam undang-undang pemilihan Umum telah diatur pemberian suara bukanlah kewajiban, melainkan hanya hak politik warga negara saja.

"Terlalu berlebihan kalo MUI harus mengeluarkan fatwa golput, pemilih punya hak menentukan sikap politik mereka," tegasnya.

Terjadinya peningkatan jumlah golput dalam setiap pemilihan, baik pemilihan kepala daerah maupun legislative, menurutnya masih disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak penyelenggara dan pemberian pendidikan politik oleh setiap partai politik.

Dia mengharapkan, meningkatkan jumlah golput dalam pemilihan umum sebaiknya dapat menjadi bahan introspeksi bagi partai politik dan KPU, untuk bisa memperbaiki setiap tahapan pemilihan mulai pendataan pemilih hingga sosialisasi.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada 12 kabupaten/kota di Sulsel seperti Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pinrang, Barru, Pangkep, Soppeng, Tator, Bone, Wajo, Gowa, Takalar dan Kabupaten Bulukumba, dari 5.307.131 pemilih pada pelaksanaan Pilkada Sulsel yang tercatat, sebanyak 33 persen tidak menggunakan hak pilihnya.

Pada umumnya, kata koordinator JPPR, Jeiry Sumampouw di Makassar beberapa waktu yang lalu, pemilih yang Golput ini kebanyakan berasal dari perkotaan.

"Kemungkinan itu disebabkan karena tingkat kesibukan mereka beraktifitas sangat tinggi dan mayoritas pemilih di kota lebih rasional dibanding di pedesaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Politik PKS dan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid telah mengusulkan agar MUI, NU, dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terkait masalah golput.

Namun, MUI telah menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan tersebut, karena golput tidak menyangkut dengan persoalan agama melainkan politik.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008