Jakarta (ANTARA News) - Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia menyayangkan pemerintah yang cenderung menarik ulur pengaturan impor lima barang, hanya karena alasan ketidaksiapan administrasi.

"Saya kira masalah ketidaksiapan administrasi tidak bisa menjadi alasan, sehingga jangan ada penundaan," kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat, di Jakarta, Senin malam.

Menteri Perdagangan memutuskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/2008 tentang pengaturan impor lima barang konsumsi berlaku mulai 1 Januari 2009 tanpa Preshipment Inspection (PSI) untuk empat barang, sedangkan untuk produk garmen harus menggunakan PSI.

Sementara untuk empat lainnya syarat PSI akan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang.

Impor lima produk tersebut hanya dapat dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) melalui lima pelabuhan masuk yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Makasar dan Belawan. Setiap impor harus diverifikasi di pelabuhan muat.

Khusus untuk empat syarat PSI yang diberlakukan mulai 1 Februari 2009 itu, Hidayat menyatakan bahwa sesungguhnya tidak melihat adanya alasan yang kuat untuk menunda sampai dua bulan.

"Tahu-tahu ada penundaan. Ini kontraproduktif dengan tujuan kita mempercepat upaya memproteksi produk-produk lokal," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan menunda pembatasan barang impor mengakibatkan kemungkinan tujuan regulasi agar memproteksi impor akan kehilangan momentum.

Menurutnya sektor yang sudah siap mesti dijalankan, dengan catatan yang masih memerlukan waktu harus diumumkan tetapi jangan semua dibuat secara umum.

Pada Peraturan Menteri Nomor 44/2008 itu, Departemen Perdagangan juga melakukan penyempurnaan dengan melakukan pengecualian-pengecualian terhadap barang-barang tertentu. Yaitu barang modal yang masuk "master list" yang mendapatkan fasilitas seperti migas, daftar barang modal yang diterbitkan pemerintah, bahan baku industri yang mempunyai Importir Produsen (IP).

Per 12 Desember, sudah ada 862 yang mendaftar IT, 517 sudah selesai, 211 masih dalam proses dan tentu akan kami proses sehingga sebelum januari harus selesai dan 134 ditolak.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008