Jakarta (ANTARA News) - Modal awal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp4 triliun tidak memerlukan dana dari APBN karena modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang telah tertanam di PT Bank Ekspor Indonesia (BEI).

"UU ini (tentang LPEI) menetapkan modal awal LPEI paling sedikit Rp4 triliun yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang telah tertanam pada BEI," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Menurut Menkeu, setelah RUU tentang LPEI disahkan menjadi UU, maka secara juridis berdirilah LPEI.

Mengingat LPEI merupakan transformasi dari BEI, maka proses transformasi harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa pengalihan aktiva dan pasiva dari BEI ke LPEI tidak menimbulkan masalah kemudian hari.

Karena itu proses transformasi harus dilakukan melalui audit penutupan oleh kantor akuntan publik atas laporan BEI disertai dengan pemberian opini yang wajar sehingga dapat menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pembukaan LPEI.

"Untuk itu ditetapkan pula masa transisi dari BEI menjadi LPEI paling lama sembilan bulan," katanya.

Menkeu menyebutkan untuk memudahkan LPEI dalam menjalankan kegiatan usahanya serta menyejajarkan diri dengan lembaga sejenis di luar negeri, LPEI dapat menggunakan nama Indonesia Eximban.

LPEI sebagai lembaga yang bersifat sui generis secara legal formal tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perbankan, BUMN, lembaga/perusahaan pembiayaan, dan usaha perasuransian.

Namun, dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI wajib tunduk kepada ketentuan materiil tentang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi sebagaimana diatur dalam Bab XIII Buku Ketiga KUH Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab XIX Buku Kesatu KUHD tentang asuransi atau pertanggungan.

Menurut Menkeu, meskipun pendirian LPEI tidak semata-mata untuk mencari
keuntungan, akan tetapi LPEI dimungkinkan untuk mendapatkan keuntungan dari hasil usaha atau surplus.

"Surplus tersebut dapat dialokasikan untuk cadangan umum, cadangan tujuan, dan bagian laba pemerintah," kata Menkeu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008