Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra akan menurunkan pihak Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mendalami kasus dugaan pungutan liar berupa pemotongan insentif atau upah pungut di salah satu OPD pemprov setempat.

"Mulai hari ini kami turunkan Inspektorat untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta mengetahui duduk persoalan terkait dengan informasi dugaan pungli itu," kata Dewa Indra, di Denpasar, Kamis.

Baca juga: Ombudsman: Masih ada pungli dalam pelayanan publik

Mantan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu mengharapkan dalam waktu dekat Inspektorat dapat merampungkan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan dijadikan bahan evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya.

"Selaku Sekda, saya menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat," ujarnya.

Baca juga: Sekda Bali puji "Samsat Gelis" Tabanan permudah pelayanan wajib pajak

Dalam kesempatan itu, Dewa Indra juga menyampaikan terima kasih kepada media yang telah menyampaikan informasi dugaan pungli tersebut.

Informasi itu, ujar Dewa Indra, akan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Baca juga: Sekda: Virus corona tak terdeteksi masuk Bali

Menurut birokrat asal Buleleng ini, sejatinya upaya menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang lebih baik terus dilakukan Pemprov Bali.

Dalam tata kelola keuangan, lanjut Dewa Indra, saat ini Pemprov Bali telah menerapkan transaksi pembayaran nontunai. Transaksi nontunai diterapkan pada seluruh pembayaran seperti gaji, honor, uang perjalanan hingga insentif.

"Dengan sistem ini, kecil kemungkinan terjadinya pungli karena uang langsung masuk ke rekening yang berhak menerima tanpa dikurangi sepeserpun. Tetapi bagaimanapun, kami tetap akan terus dalami informasi ini," katanya seraya menegaskan hasil investigasi dari Inspektorat akan dilaporkan ke Gubernur Bali.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020