Jakarta, (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan memperketat produk-produk derivatif yang boleh ditawarkan perbankan guna menjaga stabilisasi rupiah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru yaitu no 10/38/PBI/2008 tentang transaksi derivatif merupakan peraturan baru mengganti peraturan yang dikeluarkan pada 2005 yaitu PBI no 7/31/PBI/2005.

Dalam peraturan baru tersebut, BI menyatakan larangan bagi bank untuk menjual structured produk, demikian dikutip dari situs BI, Rabu.

Ketentuan PBI yang baru dalam pasal 7 disebutkan, bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga.

Transaksi tersebut diatas diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Pasal tujuh tersebut mengubah pasal yang sama dari peraturan sebelumnya yang tidak menyatakan tentang pelarangan structured product.

BI juga memberikan sanksi yang beragam bagi mereka yang melanggar mulai dari pemberian tegruran tertulis hingga pembekuan kegiatran usaha.

BI melihat beberapa product derivatif bisa mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Dardajad H Wibowo menilai structured telah mengganggu stabilitas nilai tukar dimana terjadi permintaan terhadap valuta asing secara berlebihan akibat produk tersebut. Menurut dia, permintaan valas dari product ini sampai dengan miliaran rupiah.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008