Jakarta (ANTARA News) - Ketua PBNU KH Masdar F Mas`udi menilai usul hukum haram bagi golongan putih (Golput) alias tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) merupakan hal yang tidak relevan.

"Juga terkesan terlalu menyederhanakan permasalahan," kata Masdar usai diskusi refleksi akhir tahun bertajuk "Wajah Sosial Keagamaan Indonesia 2008" di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, masyarakat memilih golput bukan karena ada atau tidak adanya hukum tentang sikap politik tersebut, melainkan karena pemilu belum mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.

"Jadi, bagi masyarakat, memilih, ya, seperti itu, tidak memilih pun, ya, tetap akan seperti itu. Tidak ada perubahan. Itulah yang menjadikan orang golput," kata ketua Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) itu.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, jika banyak rakyat yang memilih golput karena alasan malas, maka sistem pemilu harus diperbaiki. Dengan demikian hukum haram golput pun tak perlu.

Namun, tambah Hasyim, jika golput tersebut dimaksudkan untuk meniadakan pemilu, maka hal itu bertentangan dengan hukum agama Islam. Sebab, pemilu merupakan upaya untuk menegakkan kekuasaan.

Wacana perlunya dibuat hukum haram golput bermula dari usul Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid agar dibuat fatwa bersama antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU dan Muhammadiyah untuk mengharamkan golput.

Menurut dia, fatwa itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatis terhadap pemilu.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008