Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, Kamis, batal hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan bagi nelayan tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada tugas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin. Berdasar informasi, Freddy sedang bertugas di Manado untuk mempersiapkan World Ocean Conference tahun 2009. Kasus bantuan bagi nelayan korba tsunami itu telah menjerat pegawai Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, serta pegawai Dinas Perikanan Jawa Tengah Hari Purnomo dan Margareth Margareth Elizabeth Tutuarima. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menjerat rekanan proyek tersebut, David K. Wiranata. Dalam persidangan kasus tersebut, Hari Purnomo pernah mengatakan rekanan proyek bantuan tsunami wajib membagi keuntungan sebesar 10 persen ke ?Senayan? dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Tim JPU menyatakan proyek di Jawa Barat dan Jawa Tengah secara keseluruhan telah merugikan negara sebesar Rp15,6 miliar. Proyek di Jawa Barat adalah proyek pengadaan perahu 1GT, 291 unit mesin, 952 alat tangkap, dan 60 unit rumpon. Menurut tim JPU, pembayaran untuk pengadaan bantuan untuk nelayan di Jawa Barat itu telah melebihi harga riil, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp8,37 miliar. Hal serupa juga terjadi di Jawa Tengah. Dalam surat dakwaaan tim JPU disebutkan pembayaran pengadaan 416 unit perahu fiber glass 1GT, 99 unit mesin, dan alat tangkap di Jawa Tengah melebihi harga riil, sehingga merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008