Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 300 pabrik rokok golongan III di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terancam gulung tikar jika rencana kenaikan cukai rokok 11,7 persen dilaksanakan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Asmuri, Minggu, menilai kenaikan cukai rokok akan membuat sebagian besar pabrik rokok golongan III tidak mampu berproduksi maksimal untuk kemudian bangkrut. "Kondisi ini diperparah oleh naiknya upah minimum kota (UMK) 2009 sebesar Rp945.300 sehingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terelakkan lagi," kata Asmuri yang juga pengelola pabrik rokok itu. Politisi PDIP ini mengungkapkan, kondisi ini diperparah oleh melambungnya harga bahan produksi akibat imbas krisis global yang tak kunjung reda. Kenaikan cukai rokok memang baru berlaku Februari 2009 tetapi dampaknya sudah terasa bahkan produksi telah jauh berkurang padahal rata-rata produksi pabrik golongan tiga tidak lebih dari 500 juta batang per tahun. Pabrik golongan I berproduksi rata-rata dua miliar batang per tahun sehingga kenaikan cukai rokok hanya menggencet pabrik-pabrik rokok kecil, kata Manajer Persema Malang itu. Ia mengatakan, pangsa pasar pabrik golongan III rata-rata di luar Jawa terutama petani pengelola perkebunan kelapa sawit. "Kalau cukai rokok tinggi, saya khawatir pabrik rokok kecil justru nekat berproduksi tanpa pita alias ilegal." (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008