Serang (ANTARA News) - Pekerja PT Sennatra Pendawatama berlokasi di Jalan Raya Rangkasbitung KM 2,8, Desa Ganbus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Senin, melakukan aksi mogok dengan memblokir akses jalan menuju perusahaan mereka.

Pemblokiran tersebut mereka menuntut kenaikan upah, karena ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Serang mencapai Rp927.500 per bulan.

Sedangkan pihak perusahaan membayar upah di bawah standar UMK yakni Rp600.000 per bulan.

Oleh karena itu, mereka menuntut perusahaan agar menyesuaikan dengan UMK Kabupaten Serang.

"Selama ini perusahan telah mengingkari keputusan Dinas Tenaga Kerja, Serang," kata Saidi, perwakilan pekerja dalam orasinya.

Disamping membayar gaji di bawah UMK pihak perusahan juga tidak menjalankan aturan normatif seperti, perusahaan tidak melaksanakan jaminan pelayanan kesehatan, tunjangan hari tua.

Saidi mengatakan, pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang agar segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang bergerak di bidang produksi furniture dengan merk Gold.

"Kami minta pihak perusahaan bisa memenuhi tuntutan itu, jika tidak tentu pekerja akan melakukan mogok kerja," ujarnya.

Bahkan, serikat pengurus kimia, energi, pertambangan, minyak, gas bumi dan umum (SPKEP) juga mengecam perusahaan itu.

Sekertaris SPKEP Daerah Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang, Agro Priyo, mengatakan, perusahaan yang sudah hampir sembilan tahun beroperasi hingga kini belum menjalankan Undang-undang aturan ketenagakerjaan.

"Salah satu contoh pihak perusahaan menggaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK)," katanya. Menurut dia, dengan memberikan upah di bawah standar UMK itu, tentu mereka melanggar Undang-undang ketenagakerjaan.

Mereka para pekerja wajar jika mogok selama satu pekan, karena ingin adanya perbaikan kesejahteraan dan jangan dipandang sebelah mata oleh pihak perusahaan,

"Pekerja sebagai mitra kerja perusahaan, sehingga perusahaan wajib mewujudkan kesejahteraan," katanya.

Sementara itu, Manajemen PT Sennatra Pendawatama Sri Maryati saat dikonfirmasikan seputar adanya tuntutan para pekerja dia tidak bersedia karena harus sepengatahuan pimpinan perusahaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008