Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR Mendesak Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri segera menuntaskan kasus penggelapan dana perusahaan sekuritas PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) yang melibatkan mantan Dirut EPS Jodi Haryanto senilai Rp 80 miliar. "Saya kira kasus ini cukup menarik dan bisa ditanyakan langsung oleh Komisi III DPR saat rapat kerja dengan Kapolri, apalagi Mabes Polri sudah menetapkan beberapa yang menjadi tersangka, termasuk Jodi Haryanto," ujar mantan Wakil Ketua Komisi III DPR Djuhad Mahja kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12). Menurut Djuhad, sesuai komitmen dan janji Kapolri saat fit and proper test adalah melanjutkan program sebelumnya, yaitu penegakan hukum di internal kepolisian dan menciptakan Polri nyang humanis. "Saya percaya Polri memiliki komitmen yang tinggi untuk tetap menjaga citranya. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polri menunda-nunda setiap kasus yang sedang ditanganinya, termasuk menahan tersangka" katanya. Menjawab mengapa tersangka kasus itu hingga kini belum juga ditahan, Djuhad menyatakan bahwa apabila memang sudah cukup alat bukti, seharusnya tidak ada alasan bagi Polri menundanya. Menurut dia, penahanan seseorang itu harus memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup. "Kalau sudah ditahan kemudian dilepaskan kembali dengan alasan kuranganya alat bukti, itu patut dipertanyakan. Kenapa penangkapan seseorang tidak disertai alat bukti," tegas dia. Ditempat yang sama, anggota FPDIP DPR Permadi menambahkan, kasus Jodi Haryanto ini sudah bergeser ke ranah politik, apalagi tersangka merupakan caleg dari Partai Demokrat. Dia mempertanyakan makna iklan pemberantasan korupsi Presiden SBY yang cukup gencar tetapi saat ada caleg dari Demokrat yang melakukan tindak pidana korupsi justru dilindungi. "Saya berharap teman-teman di Komisi III DPR segera bereaksi dan mempertanyakan status tersangka kepada Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan. Jangan sampai persoalan hukum dipolitisir. Saya percaya, Kapolri punya tekad yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini," ujar dia. Sementara itu Sekretaris Eksekeutif GOWA (Government Watch) Andi W Sahputra juga mendesak Kapolri dan Partai Demokrat untuk bersikap tegas memproses kasus hukum yang melibatkan Wakil Bendahara Partai Demokrat itu. Jika Polri tidak segera memproses, katanya, dikhawatirkan ada konspirasi politik untuk melindungi Jodi Haryanto, apalagi Mabes Polri sudah menetapkannya sebagai tersangka. "Tidak ada alasan bagi Kapolri menunda-nunda kasus ini. Kalau tidak segera diproses, citra pemerintahan SBY semakin terpuruk karena ada perlindungan khusus terhadap tersangka yang sudah terbukti melakukan penggelapan. Soal benar tidaknya, sebaiknya di proses di pengadilan," tegasnya. Sebelumnya, Kabareskim Polri Komjen Susno Duaji menegaskan, pihaknya selain telah memblokir rekening bank PT EPS, juga telah menetapkan tiga petinggi EPS sebagai tersangkanya. "Kami sudah mengeluarkan red notice ke Interpol. Selain itu, Mabes Polri juga telah menahan satu tersangka, yaitu Direktur Utama EPS Jodi Haryanto," kata dia. Kasus ini bermula dari laporan Komisaris Utama EPS Rudi Wirawan Rusli ke Mabes Polri. Jodi Haryanto dituding melakukan penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 80 miliar dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya ke Komite Prinsip Akuntansi Indonesia atau KPAI No.101/ETS/KPAI/2006 senilai Rp 20 miliar. Selain Jodi, juga turut dilaporkan Kabiro Lembaga Efek Bapepam-LK Arif Baharuddin dengan dugaan menerima suap. Hingga saat ini, aktivitas sekuritas itu terpaksa dihentikan sementara (suspensi) oleh Bapepam-LK.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008