Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni mengaku membayari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti perjalanannya di Arab Saudi. Setelah melaporkan pelaksanaan Haji tahun 2008 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Menag mengatakan biaya itu bukan berasal dari iuran jamaah haji dan bukan dari Dana Abadi Umat (DAU). "Memang ada beberapa anggota DPR yang saya undang. Karena saya yang mengundang, saya yang mengajak, kewajiban saya membayar," ujarnya. Menag membantah laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPR pekan lalu, bahwa Depag diduga membiayai rapat dengan panitia kerja di DPR. Menurut ICW, Depag mengeluarkan biaya rapat hingga Rp1,23 miliar yang berasal dari kutipan sebesar Rp6.000 dari 205.000 anggota jamaah haji 2006. Dalam laporan ICW yang juga disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga terungkap biaya perjalanan dinas dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah senilai 1.825 dolar AS untuk memantau penyelenggeraan haji pada 2006. ICW menyatakan perbuatan kedua anggota Dewan menerima biaya perjalanan dinas itu termasuk gratifikasi. Meski mengaku membiayai perjalanan beberapa anggota DPR, namun Menag tidak menjawab ketika ditanya apakah dana membiayai perjalanan anggota DPR berasal dari anggaran Departemen Agama. "Tidak ada korupsi itu. Bukan dari uang jamaah, bukan dari haji, apalagi DAU," ujar Menag. Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar yang ditemui setelah peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial di Jakarta, mengatakan KPK telah menelaah laporan ICW berkaitan penyelenggaraan haji. Menurut Antasari, KPK akan mengusut kasus tersebut apabila dari hasil telaah ditemukan unsur tindak pidana korupsi. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008