Denpasar,  (ANTARA News) - Dari sembilan pelaku warga negara Australia yang terlibat dalam kasus penyelundupan 8,2 kg heroin atau yang dikenal dengan kelompok "Bali 9" hanya Renae Lawrence (31) memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Hari Raya Natal.

"Hanya Renae Lawrence satu-satu dari `Bali 9` yang mendapat remisi selama satu bulan," kata Kepala Bidang Registrasi Perawatan Bina Khusus Narkotika Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anak Agung Anom Suryadharma, di Denpasar, Rabu.

Renae Lawrence sudah memperoleh remisi sebesar empat bulan saat  HUT ke-63 kemerdekaan RI 17 Agustus 2008 .

Terpidana 20 tahun itu pertama kali mendapat remisi saat HUT ke-62 Kemerdekaan RI 16 Agustus 2007 juga memperoleh remisi sebesar dua bulan.

Delapan rekan lainnya yang menjalani hukuman mati dan seumur hidup tidak berhak mendapat remisi sesuai Kepres No. 174/1999.

Kelompok "Bali 9" yang menjalani hukuman di Lapas Denpasar terdiri atas dua terpidana dengan hukuman mati, enam orang seumur hidup dan satu Renae Lawrence yang dihukum 20 tahun.

Dua orang yang dihukum mati masing-masing Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta yang dihukum seumur hidup meliputi Michael Czugat, Martin Eric Stephens, Scott Anthony Rush, Tach Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew James Norman.

Renae Lawrence, wanita kelahiran 11 Oktober 1977 tertangkap bersama kelompok "Bali 9"  di Bandara Ngurah Rai, Bali 17 April 2005 beserta barang bukti 8,2 kg heroin yang rencananya diselundupkan ke Australia.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008