Pekalongan (ANTARA News) - Sedikitnya 855 karyawan PT Kesatria Manunggal (Kesmatek) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (25/12) dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan yang sudah menyatakan bangkrut itu.

Asisten Direksi PT Kesmatek Kota Pekalongan, Suyatno, di Pekalongan Kamis mengatakan, ratusan karyawan diberhentikan itu adalah bagian priting (cetak), unit finishing (proses akhir), dan bagian weaving (tenun).

"Perusahaan terpaksa akan diitutup karena bangkrut dan banyak hutang. PT Kesmatex juga sudah meminta dilakukan audit dari akuntan publik terhadap penutupan perusahaan ini," katanya.

Bahkan, katanya, Kesmatek juga telah memasang iklan di media massa bahwa perusahaan akan di jual ke investor. "PT Kesmatex punya utang ke bank BNI sekitar Rp 15 miliar. Kemudian, uang yang belum di kembalikan oleh pihak ketiga sekitar Rp10 miliar," katanya.

Ia mengatakan, saat ini PT Kesmatek juga dihadapkan pada masalah pemberian uang pesangon 855 karyawan yang mencapai sekitar Rp11 miliar.

"Kami tetap akan mentaati aturan yang ada, yaitu dengan memberikan uang pesangon terhadap para karyawan. Hanya saja uang itu akan kami berikan secara bertahap mengingat kondisi keuangan perusahaan masih terpuruk," katanya.

Menurut dia, sesuai hasil perundingan pihak perusahaan dengan pihak terkait lainnya disepakati bahwa pada awal Januari 2009 Kesmatex akan memberikan 50 persen pesangon dan 25 persen akan diserahkan Februari dan sisanya dilunasi Maret 2009.

"Setelah perundingan disepakati kami akan segera menyelesaikan uang pesangon itu. Kami tidak akan melanggar aturan yang telah disepakati itu sebab yang penting urusan dengan para buruh bisa selesai," katanya.

Perwakilan Serikat Pekerja PT Kesmatek, Jumali, mengatakan, semula proses negosiasi pembayaran uang pesangon karyawan ini berlangsung alot karena pemilik pabrik Thio Boen Shin menyatakan tidak sangup membayar uang pesangon dua kali ketentuan undang-undang.

"Untuk menentukan jumlah pesangon, kita mendesak dua kali ketentuan undang-undang. Namun pemilih perusahaan menyatakan tidak sangup membayar setelah dinyatakan pailit dengan bukti audit dari akuntan publik," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008