Gresik (ANTARA News)- Persoalan ekonomi menjadikan Sani (34) Warga desa Kedung Sumber Balongpanggang, Gresik, Jatim, nekad mengelabui puluhan warga dengan menipu menjadi dukun spesialis pengganda uang. Akibat ulahnya, pria yang mengaku sudah melakoni pekerjaannya sejak tahun 2000 lalu itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pengakuan tersangka, sebanyak 6 korban menjadi korban penipuan. Umumnya mereka datang dengan persoalan ingin cepat kaya, dan mempunyai banyak uang dengan menggandakan uang. "Saya tidak membujuk tapi hanya menawari mereka kalau saya bisa menggandakan uang dari Rp 5.000,00 menjadi Rp 500.000,00, cukup dengan perantara selebaran kertas karton yang dipotong menyerupai uang setelah melalui proses selama dua minggu," ujarnya. Para korban itupun tergiur tawaran tersangka, mereka lalu menyerahkan uang untuk digandakan melalui proses ilmu hitam. Mereka datang dari Sidoarjo, dan Gresik dengan menyerahkan uang, bervariasi ada yang Rp 2 juta yang bisa digandakan menjadi Rp 250 juta, hingga Rp 5 juta yang kata Sani bisa menjadi Rp 500 juta. Sedangkan pelapor Muhammad Juhnu (38) warga Desa Kedung Sumber Balongpangang ketika itu sempat mendatangi tempat prakteknya berniat menggandakan uang karena terlilit utang Rp 250 juta,katanya. "Korban saya mintai menyerahkan uang Rp 5 juta dalam bentuk pecahan ribuan. Melalui proses,uang tersebut akan bertambah menjadi dua kali lipat, uang Rp 5.000,00 menjadi Rp 500.000," tuturnya. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto saat dikonfirmasi Kamis, membenarkan. Laporan itu ia terima kemarin. "Tersangka kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti uang tunai pecahan seribu sebanyak Rp 3. 800.000.-, satu tas berisi potongan kertas warna coklat yang menyerupai uang, satu bauh kain warna merah dan kuning. Diduga masih banyak korban yang menjadi korban penipuan tersangka Sani. Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008