Surabaya (ANTARA News) - ProFauna Indonesia menyatakan kota Surabaya, Jawa Timur, telah menjadi pusat perdagangan burung nuri dan kakatua yang selama ini diketahui sebagai satwa yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan.

Campaign Officer ProFauna Indonesia R. Tri Prayudhi di Surabaya, Selasa, mengatakan, setiap tahun ribuan burung nuri dan kakatua ditangkap dari alam Maluku Utara dan Papua untuk diperdagangkan.

"Burung-burung tersebut selain diselundupkan ke Filipina, juga diperdagangkan di pasar domestik," katanya saat kampanye tentang perlindungan burung nuri dan kakatua yang digelar di depan Grahadi Surabaya.

Menurut dia, laporan ProFauna tahun 2007 yang berjudul Pirated Parrots mencatat ada sekitar 10.000 ekor nuri dan kakatua ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.

Perdagangan burung nuri dan kakatua di tingkat domestik ini, kata dia, terpusat di Kota Surabaya. Bahkan Surabaya menjadi pintu masuk bagi penyelundupan burung nuri dan kakatua asal Maluku dan Papua.

Pemantauan ProFauna Indonesia di sejumlah pasar burung yang ada di Surabaya, seperti Pasar Burung Bratang, Pasar Turi dan Pasar Kupang, menunjukan tingginya angka perdagangan burung nuri dan kakatua.

Jenis burung yang biasa diperdagangkan di pasar-pasar burung ini di antaranya adalah kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffini), kakatua seram (Cacatua molluccensis), nuri kepala hitam (Lorius lory) dan jenis lainnya.

Catatan ProFauna selama tahun 2008 menyebutkan ada sekitar 1.000 ekor jenis nuri dan kakatua yang diperdagangkan di pasar-pasar burung yang ada di Kota Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, kedua jenis satwa langka itu tidak dipajang secara menyolok, namun disimpan di rumah-rumah pedagang burung. Jika ada calon pembeli, barulah burung-burung tersebut dikeluarkan.

Sesuai UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Tingginya angka perdagangan burung nuri dan kakatua di Surabaya ini mendorong ProFauna terus melakukan kampanye tentang perlindungan burung nuri dan kakatua.

Dalam kampanye di akhir tahun yang dikemas dalam bentuk demonstrasi unik dengan membawa boneka mirip burung nuri setinggi empat meter, ProFauna mendorong pemerintah agar melakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perdagangan ilegal burung nuri dan kakatua.

"Ada banyak kekejaman dibalik perdagangan burung nuri dan kaktua. Sekitar 40 persen burung tersebut mati akibat stres dan sitem penangkapan yang buruk" katanya.

ProFauna memandang bahwa burung nuri dan kakatua tersebut lebih indah dipandang jika berada di alam dan dapat menjadi obyek wisata sehingga memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat lokal. (*)

Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008