Penindakan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penindakan terkait peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi. Hingga Oktober 2023, KLHK mencatat 19 kasus pidana terkait peredaran ilegal TSL telah ditindak.