Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) guna mencegah penyebaran virus Corona ke Tanah Air.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta serius dalam menangani penyebaran virus Corona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Yusup Umardani melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Yusup, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Koronavirus (2019-nCoV) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat
Internasional (PHEIC).

Baca juga: Enam warga China terdampar di Rote Ndao negatif virus corona

Baca juga: Imigrasi Karawang tolak puluhan permohonan paspor calon TKI ilegal


Hal ini, menurut dia, telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT mulai Rabu (5/2) terdapat beberapa poin penting yang diatur.

Pertama, kata dia, pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (vitas), dan visa on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak," kata Yusup.

Bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

Selanjutnya, bagi pemegang izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

Baca juga: Langgar izin tinggal, belasan WNA bakal dideportasi Imigrasi Jakbar

Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Koronavirus dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari.

Selain itu, kata Yusup, bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

Permenkumham itu, lanjut dia, berlaku sampai 29 Februari 2020, kemudian akan dievaluasi kembali.

"Semua petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang di luar ketentuan dan prosedur yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kolusi, korupsi, dan nepotisme," katanya menjelaskan.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020