Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng di Jakarta, Rabu, mengatakan Presiden Yudhoyono juga akan memanggil Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mendapatkan laporan.
Andi mengatakan, saat ini Presiden baru mengetahui putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Muchdi dari media massa.
"Presiden tadi mengatakan akan mempelajarinya dan memanggil Kapolri maupun Jaksa Agung," ujar Andi.
Ia menambahkan, setelah mempelajari laporan Kapolri dan Jaksa Agung, Presiden akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya guna menuntaskan kasus embunuhan Munir secara hukum.
Andi mengatakan, sejak awal masa pemerintahannya Presiden Yudhoyono berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir.
"Pokoknya, instruksi Presiden kepada kepolisian dan kejaksaan adalah tuntaskan mengenai kasus pembunuhan Munir ini dan siapa pun pelakunya harus diadili," ujarnya.
Meski tetap menghargai keputusan pengadilan, Andi mengatakan, Presiden Yudhoyono bertekad untuk tetap menuntaskan kasus pembunuhan Munir.
"Terbunuhnya Almarhum Munir terjadi pada pemerintahan sebelum Presiden SBY. Justru pada pemerintahannya, SBY bertekad menuntaskannya, justru kita ingin menyelesaikannya secara hukum," tutur Andi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN), Muchdi Pr, dalam kasus pembunuhan Munir.
Setelah vonis bebas itu, puluhan massa kemudian berunjukrasa di depan Istana Merdeka memprotes putusan tersebut. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008
Kl ada malu dech...
Ngk heran kok rakyat kecil kyk kami ini, menyaksikan wakil rakyat pd KKN...!ktnya DAN pake slogan GeDe tegakkan keadilan dibtmi nusantara buktinya?
Kita semua tahu bahwa Muchdi PR dijerat dengan 5 tuduhan yang semuanya menyakinkan bahwa seluruh bukti mengarah ke ybs sampai Hakim-pun menuntut hukuman lebih dari 20 th penjara kepada Muchdi PR, serakang PN malah memvonis bebas tanpa ada catatan ataupun denda ataupun pengecualian yg lainnya. Benar dan murnikah Putusan Pengadilan tersebut ?