"Kami menduga ada yang tidak beres dalam tender pembangunan gedung oncology tersebut. Karena itu, kami mendesak Plt Gubernur Aceh mengevaluasi unit layanan pelelangan dan kelompok kerja terkait proyek tersebut," kata H Yuni Eko Hariatna.
Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengevaluasi kinerja unit layanan pelelangan yang berada di bawah Sekretaris Daerah Aceh.

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh H Yuni Eko Hariatna, di Banda Aceh, Senin, mengatakan evaluasi kinerja tersebut terkait polemik pengadaan proyek Gedung Oncology Centre Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh.

"Kami menduga ada yang tidak beres dalam tender pembangunan gedung oncology tersebut. Karena itu, kami mendesak Plt Gubernur Aceh mengevaluasi unit layanan pelelangan dan kelompok kerja terkait proyek tersebut," kata H Yuni Eko Hariatna.

H Yuni Eko Hariatna yang akrab disapa Haji Embong mengatakan proyek pembangunan gedung oncology dengan nilai Rp237 miliar. Proyek tersebut dibiayai dengan anggaran tahun jamak atau multiyears.
Baca juga: Legislator minta Kapolda Aceh fokuskan narkoba dan korupsi

Haji Embong menduga ada persaingan tidak sehat dalam proses pelelangan proyek tersebut, dan patut diduga proses tender tidak menerapkan prinsip pelelangan di antaranya panitia harus adil, tidak diskriminasi, transparan, serta persaingan tender yang sehat.

"Kami rasa panitia tender lebih tahu bagaimana proses prinsip pelelangan. Jangan sampai masyarakat tidak bisa menggunakan gedung oncology akibat kesalahan proses pelelangannya," kata Haji Embong.

Menurut Haji Embong, dugaan ada kesalahan proses pelelangan proyek gedung oncology juga diperkuat temuan Inspektorat Aceh.

Inspektorat Aceh dalam suratnya ditujukan kepada Direktur RSUDZA agar mempertimbangkan surat perjanjian kontrak kerja pemenang tender pembangunan gedung oncology.

"Seharusnya, Inspektorat Aceh juga memberikan pertimbangan kepala Plt Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja unit layanan pengadaan serta pertimbangan lainnya seperti menonaktifkan anggota kelompok kerja pemilihan yang terlibat tender proyek tersebut," kata Haji Embong.
Baca juga: Kejati Aceh tunggu hasil audit kerugian negara kasus korupsi KKP

Haji Embong menyebutkan apabila terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka komite sertifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bisa membekukan dan mencabut sertifikasi pengadaan barang dan jasa mereka yang terlibat.

"Selain evaluasi kinerja, perlu tindakan menonaktifkan personel kelompok kerja yang diduga terlibat. Dan ini harus ada tindakan jangan sampai proyek pembangunan gedung oncology bermasalah dengan hukum di kemudian hari," kata Haji Embong.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020