Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi DKI Jakarta, Selasa ini.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta Selasa ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara berada di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.
3. Jakarta Barat di Pusdik Lantas Serpong.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika

Baca juga: Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri
Baca juga: Legislator sebut peralihan pengurusan SIM ke Kemenhub masih dibahas


Adapun pun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca juga: Legislator: Pengalihan penerbitan SIM dan STNK tidak mendesak
Baca juga: Wacana SIM-STNK dialihkan ke Kemenhub, Menhub percayakan Polri


Infografis:
Smart SIM
Smart SIM

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020