Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar.
Jakarta (ANTARA) - Mulai 20 Februari 2020, kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar, sedangkan untuk AIS Kelas A sudah terlebih dulu diberlakukan sejak 20 Agustus 2019.

Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.

Baca juga: Menhub ingatkan keselamatan pelayaran harus ditingkatkan

Bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” kata Basar.

Ia menjelaskan bahwa sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.

Jika ada kapal asing yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).

“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Menurut Basar, untuk penegakan aturan tentu diperlukan pengawasan secara proaktif oleh Kementerian Perhubungan agar penerapan implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal.

Dalam hal ini, Menteri Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS.

Baca juga: Kemenhub tegaskan Indonesia bebas angkutan kelebihan muatan pada 2022

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia, sebagai dasar para petugas di lapangan untuk melaksanakan penegakan aturan terkait dengan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS tersebut.

“Dalam pelaksanaannya di lapangan, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai. Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, agar para petugas segera menyampaikan informasi tersebut kepada Syahbandar,” katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020