Jakarta (ANTARA) - Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, salah satunya membahas soal omnibus law.

"Pembicaraan terkait hal-hal apa yang berkenan untuk bisa diberikan kepercayaan kepada Pergubi memberikan masukan-masukan kepada pemerintah khususnya di bidang Polhukam ini. Kita berbicara panjang lebar mengenai masukan-masukan yang akan di berikan oleh Pergubi di bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi di bidang omnibus law dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata Penasehat Pergubi, Bomer Pasaribu usai bertemu Mahfud.

Menurut dia, Pergubi dan Menko Polhukam sudah sepakat akan ada kajian terkait omnibus law.

"Kami tadi menyepakati akan diadakan kajian mendalam dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan omnibus law yang sekarang ada sedikit kontroversi di masyarakat," ujar Bomer.

Ia menyebutkan, kajian itu akan melibatkan semua cabang keahlian, baik bidang hukum, bidang ekonomi, dan bidang politik.

"Semua cabang keahlian akan memberikan masukan kepada pemerintah termasuk Menko Polhukam. Dan mengenai perbaikan dari pasal-pasal mengenai   omnibus law ini yang nanti akan diberikan kepada kami," ujarnya.

Menurut dia, penyederhanaan regulasi di Indonesia sangatlah penting karena ekonomi Indonesia stagnan lantaran terbelit birokrasi dan regulasi yang berlebihan.

"Di Indonesia ternyata tidak bisa tumbuh ekonominya lebih tinggi daripada 5-7 persen itu karena adanya birokrasi, regulasi berlebihan dan korupsi. Dan itu diakui oleh pemerintah dan diakui oleh Pak Menko Polhukam bagaimana peran daripada Pergubi dengan semua keahlian yang ada di dalamnya memberikan masukan melalui perbaikan berbagai 83 UU yang akan diperbaiki dari omnibus law dari 2.507 pasal itu," papar Bomer.

Oleh karena itu, Pergubi akan memberikan masukan secara objektif terkait omnibus law. Bahkan, Pergubi juga akan memberikan masukan kepada DPR.

"Jadi kami akan memperbaharui itu dengan sangat objektif itu nanti kami berikan masukan kepada pemerintah tentu juga kepada DPR," ujarnya.

Mengenai apa saja persoalan yang ada dalam draf omnibus law,  Bomer mengakui belum bisa menjelaskan karena hingga saat ini belum diberi draf omnibus law itu.

"Karena tadi kami minta bahannya belum bisa diberikan, karena surat presiden (Surpres) dari Presiden kepada DPR itu segera akan masuk. Kalau sudah di tangan DPR itu bisa di-publish kepada siapa saja," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah resmi ubah nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Baca juga: Pemerintah akan sosialisasikan Omnibus Law Ciptaker kepada masyarakat

Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020