Ia mengatakan bahwa aerosol adalah salah satu jenis racun api yang biasa digunakan untuk pengamanan gedung DPR RI dari peristiwa kebakaran.
"Semua gedung (DPR) ini memang dipasangkan sistem aerosol itu. Ini salah satu alat pemadam kebakaran yang paling bagus untuk antisipasi (kebakaran)," ujar Kombes Yusri saat diwawancara wartawan di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: 5 mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke di DPR RI
Baca juga: Asap mengepul di Gedung Nusantara III DPR RI
Adapun dampak yang ditimbulkan dari asap aerosol tersebut bagi manusia yang menghirupnya adalah sesak pernapasan. Apalagi apabila asap tebal dan juga akan menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Enggak terlalu berbahaya. Paling sesak napas saja. Cuma bau saja ya, kalau dibilang dia membahayakan itu tidak. Bau saja, karena dia asapnya tebal," kata Yusri.
Kendati menimbulkan sesak pernapasan, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, aerosol biasanya sangat sensitif terhadap api sehingga efektif apabila timbul kebakaran.
"Kegunaannya itu sebenarnya untuk memadamkan api kegunaannya itu. Ada panas tinggi, dia langsung mengeluarkan asap setebal mungkin untuk bisa memadamkan api, itu gunanya dia," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Damkar tambah 6 mobil pemadam atasi kebakaran di DPR RI
Baca juga: Kapolda Metro Jaya tegaskan tak ada api sebabkan asap di DPR
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020