Empat saksi tersebut, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. KPK sedianya memeriksa keempatnya pada Selasa ini.
"Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi pemeriksaan akan dijadwal ulang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK buka peluang tetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan PAW
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1), sedangkan Evi diperiksa pada Jumat (24/1). KPK saat itu mengonfirmasi keduanya soal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU.
Riezky juga pernah diperiksa KPK pada Jumat (7/2). Saat itu, Riezky dikonfirmasi soal pencalonannya sebagai anggota legislatif dalam penyidikan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa Donny pada Rabu (12/2). KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful Bahri (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: Riezky Aprilia tak tahu suap pengurusan PAW Harun Masiku
Baca juga: Tersangka pengurusan PAW diperiksa kronologi peristiwa dan percakapan
Baca juga: Kepala Sekretariat PDIP mengelak ditanya aliran uang kasus suap PAW
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020