Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah unit layanan publik di Mahkamah Agung (MA) rentan terhadap praktik suap.

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, ketika mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2008.

Survei tersebut dilakukan di sejumlah unit layanan publik di pusat dan daerah, termasuk Mahkamah Agung. Survei itu dilakukan terhadap pemakai layanan publik dan menggunakan ukuran buruk sampai baik, yang diwakili dengan skala 1 sampai 10.

Rata-rata skor integritas sektor publik di tingkat pusat adalah 6,84. Sedangkan rata-rata di tingkat daerah adalah 6,69.

Survei terhadap MA dilakukan di tiga unit layanan, yaitu pengadilan di bidang tilang, narkoba dan pidana. Ketiga unit layanan itu memiliki skor di bawah rata-rata.

Unit layanan itu tersebar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, PN Jakarta Utara, dan PN Jakarta Pusat. MA adalah satu dari tujuh instansi di tingkat pusat yang seluruh unit pelayanan sampel dalam survei tersebut masuk dalam kategori rentan suap, atau berada di bawah skor rata-rata. Keenam instansi yang lain adalah Badan
Pertanahan Nasional (BPN), PT PLN, Departemen Perhubungan, PT Pelindo II, Departemen Sosial, dan Departemen Keuangan.

Sementara itu, instansi di tingkat pusat yang unit layanan publiknya memiliki integritas tertinggi adalah Perum Pegadaian, PT Pos Indonesia, PT Taspen, Departemen Kesehatan, Departemen Koperasi dan UKM, BPOM, PT Pelni, PT Pertamina, Departemen Luar Negeri, dan PT Sucofindo.

Dalam survei itu, menurut Jasin, petugas KPK menanyakan langsung kepada pengguna layanan tentang pengalaman prilaku korupsi.

Para pengguna layanan diberi beberapa pertanyaan, antara lain apakah membayar lebih untuk sebuah layanan, apakah ada kotak saran layanan, serta bagaimana perilaku petugas layanan.

"Potret ini adalah pengalaman langsung dari responden atau yang mengurus layanan secara langsung," kata Jasin.

Jasin menjelaskan, survei tersebut berhasil memetakan titik-titik layanan publik yang rentan terhadap praktik suap. "Ini menunjukkan beredarnya suap di instansi-instansi yang memiliki skor rendah," kata Jasin menambahkan.

Survei Integritas Sektor Publik 2008 berlangsung sejak Juni 2008 sampai September 2008. Survei itu dilakukan terhadap 105 unit layanan yang berada di 40 departemen/instansi tingkat pusat dan 52 kota/kabupaten.

Responden yang terlibat berjumlah 9.390 orang, yang terdiri dari 3.150 orang responden di tingkat pusat dan 6.240 orang responden di tingkat daerah. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009