Medan (ANTARA News) - Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 tokoh dan pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) terkait aksi anarkhis dalam unjukrasa di gedung DPRD Sumut yang menewaskan pimpinan lembaga perwakilan rakyat itu. "Dari 18 saksi itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, ada penambahan satu tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mapoltabes Medan, Rabu malam. Sebelumnya, seribuan massa pendukung Protap berunjukrasa di DPRD Sumut, Selasa (3/2), dan memasuki ruang sidang utama sambil membawa sebuah peti jenazah untuk menemui wakil rakyat yang sedang melakukan rapat paripurna. Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat menskors rapat itu dan ia dibawa ke ruangan Fraksi Partai Golkar dan dicaci-maki, ditarik-tarik dan bahkan harus menerima perlakukan tidak pantas dari sejumlah pengunjuk rasa. Diduga tidak kuat menahan serangan, Aziz Angkat yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut itu terkapar dan kemudian dilarikan ke rumah sakit Gleni Internasional Medan namun nyawanya tidak tertolong. Menurut Nanan, pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang mengetahui peristiwa itu, termasuk anggota DPRD Sumut yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Namun, pihaknya masih belum dapat memeriksa anggota DPRD Sumut karena ada prosedur yang dilakukan untuk meminta keterangan anggota legislatif itu. Pihaknya mengharapkan anggota DPRD Sumut yang hadir dalam sidang paripurna dan menyaksikan peristiwa anarkis itu berinisiatif sendiri untuk memberikan keterangan. Ia menambahkan, tujuh tersangka yang telah ditahan di Mapoltabes Medan tersebut dengan dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis itu karena belum mendapatkan bukti dan saksi. "Namun jika (bukti dan saksi itu) sudah ada, ya kita tahan," katanya. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar yang dikonfirmasi mengatakan, inisial tujuh tersangka itu adalah CP, BR, JHS, DMS, VS, PS dan GS. Menurut dia, CP merupakan pemrakarsa pembentukan Protap, JHS dan GS menjadi koordinator lapangan dalam aksi itu serta DMS dan BR (penanggungjawab aksi). Adapun VS merupakan pelaku aksi dan diindikasikan terlibat dalam pengerahan massa. "Sedangkan PS adalah alumni sebuah perguruan tinggi (yang terlibat dalam aksi itu,red)," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009