Saya targetkan kluster yang ada di BUMN di bawah 20, masing-masing Wamen memegang tujuh sampai delapan kluster
Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir lebih memilih menggunakan konsep kluster-kluster atau sub holding dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan BUMN.

"Di BUMN merupakan proses bisnis, investasi harus ada return bukan yang tiba-tiba ada project yang akhirnya menimbulkan korupsi. Karena itu dalam mengantisipasi kita membuat kluster atau sub holding, makanya teori super holding kita tiadakan tetapi lebih kepada sub holding," ujar Erick Thohir

Ia menyampaikan setiap Wakil Menteri BUMN akan mengawasi terhadap tujuh hingga delapan sub holding, ditambah klaster "dead weight" atau BUMN yang fokus bisnisnya maupun kinerjanya tidak maksimal.

"Saya targetkan kluster yang ada di BUMN di bawah 20, masing-masing Wamen memegang tujuh sampai delapan kluster saja, ditambah satu kluster dead weight. Ini yang kita lakukan transformasi di BUMN," ucapnya.

Dengan konsep itu, menurut dia, bisnis BUMN dapat lebih terkontrol dan kompetitif sehingga dapat memberikan manfaat kepada negara.

Dalam kesempatan itu, Erick Thohir juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN memiliki lima pilar, yakni nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Jakarta, Kamis (20/2/) lalu, Erick Thohir menyampaikan bahwa BUMN memiliki peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan masyarakat.

"Yang ingin kita lakukan bagaimana mengklasifikasi BUMN berdasarkan nilai ekonomi, pelayanan publik atau keduanya. Supaya lebih jelas, dari 142 BUMN masuk ke mapping dulu," ujarnya.

Ia menyampaikan Kementerian BUMN akan membentuk kelompok (klaster) perusahaan-perusahaan BUMN berdasarkan sejumlah kategori, mulai dari BUMN yang memang fokus pada bisnisnya hingga BUMN yang mendapatkan penugasan pelayanan publik.


Baca juga: Inspektorat Jenderal BUMN dihidupkan untuk pengawasan internal
Baca juga: Menkeu jelaskan PP72/2016 tidak hilangkan pengawasan DPR
Baca juga: Erick Thohir siapkan pemetaan sub holding BUMN agar lebih solid


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020