Medan (ANTARA News) - Warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di kantor Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan masih terus mendapat perlakuan tidak terpuji dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pungutan liar (pungli).

Bahkan warga yang menjadi korban pungli ini sudah ratusan orang yang mengadu ke kantor Walikota Medan.Perbuatan oknum tersebut jelas merusak nama baik Pemerintah Kota Medan.

Salah seorang pria turunan warga Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota yang tidak ingin disebutkan namanya mendatangi Kantor Walikota Medan, Kamis (5/2), melaporkan kasus pungli pengurusan KTP.

Menurut pria itu, ia mencoba mengurus perpanjangan KTP di Kantor Camat Medan Kota.Satu untuknya dan satu lagi untuk adiknya.

Namun, ia merasa terkejut staff di kantor Camat tersebut meminta uang sebesar Rp 20.000 per KTP, namun baru satu yang dibayar.

Kemudian Pria Tionghoa yang sudah berkeluarga tersebut ingin melakukan pisah kartu kepala Keluarga (KK). Satu dari KK istrinya yang menetap di Kelurahan Rengas I Kecamatan Medan Kota, dan satu lagi KK dirinya, untuk dijadikan satu KK.

Untuk mengurus semuanya itu, dirinya kembali dimintai uang oleh oknum staff Camat sebesar Rp 150 ribu. Sementara jika melalui Kelurahan Kota Matsum III, dirinya dimintai uang Rp 300 ribu.

"Saya tidak tahu kalau pembuatan KTP/KK itu harus dibayar, padahal di koran-koran saya baca pembuatan KTP/KK digratiskan. Ternyata saya dimintai uang semahal itu," ujar pria tersebut, dihadapan Kabag Humas Pemko Medan, Rusdi Siregar dan wartawan.


Gembar-gembor gratis, ternyata kebohongan publik

Dengan kejadian yang dialaminya tersebut, pria itu mengatakan bahwa selama ini pembuatan KTP/KK yang digembar-gemborkan gratis, ternyata di lapangan bohong belaka.

Bahkan harga pengurusan KTP/KK yang diminta pun relatif mahal di Kota Medan. Selain itu, pengurusan tersebut pun terkesan diperlambat dengan berbagai macam alasan.

Kabag Humas Pemko Medan, Rusdi Siregar mengatakan, ia sangat menyesalkan tindakan oknum kecamatan yang melakukan pungli atas pengurusan KTP/KK yang terjadi di Kecamatan Medan Kota.


Pungli harus dengan disertai bukti kuitansi?

Menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan pengaduan warga tersebut ke Bawasko dan akan memanggil Camat beserta staff yang melakukan pungli.

Namun Rusdi sangat menyayangkan, tidak adanya bukti akurat untuk menjerat oknum yang melakukan pungli atas pembuatan KTP/KK.

"Seharusnya warga ketika dimintai uang harus juga meminta tanda bukti pembayaran (kwitansi) kepada oknum staff camat tersebut. Kalau tidak diberi kwitansinya, sebaiknya jangan mau membayar uang apapun," ujar Siregar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009