Jakarta (ANTARA News) - Pembantu Rektor III Universitas Sisingamangaraja, Ir Rudolf Marpaung ikut ditetapkan menjadi tersangka kasus unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara yang berakhir dengan kerusuhan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Rudolf menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai Jumat (6/2) hingga Sabtu dini hari tadi. "Tersangka dijerat dengan pasal 164 KUHP, 160 KUHP dan pasal 170 KUHP," katanya. Pasal 164 KUHP tentang ancaman kepada badan pembuat undang-undang, pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama. Selain Rudolf, penyidik Poltabes Medan dan Polda Sumatera Utara juga menahan tujuh mahasiswa atas tuduhan yang sama. Ketujuh mahasiswa itu adalah Anju Naibaho dan Urat Humbantoruan Hutabarat, keduanya berperan sebagai orator dan pengumpul massa. Sedangkan, Eris Erguna Sitepu, Davit Pangihutan Saragih, Marihot Pardede, Erwin Simanjuntak dan Darwin Antonius Sibarani juga menjadi tersangka selain menerima uang Rp20 ribu untuk ikut aksi unjuk rasa. "Dengan tambahan delapan tersangka itu maka jumlah tersangka sudah 20 orang yang semuanya dilakukan penahanan," katanya. Polisi terus mencari beberapa orang lain yang diduga terlibat kasus itu sehingga kemungkinan besar jumlah tersangka akan terus bertambah. "Hingga kini, polisi telah memeriksa 50 orang. Dari jumlah itu, 20 orang sebagai tersangka dan 30 orang lainnya sebagai saksi," kata Abubakar. Mereka diduga terlibat aksi pengrusakan ruang sidang gedung DPRD Sumatera Utara. Di sela-sela aksi unjuk rasa, Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat meninggal dunia akibat serangan jantung namun ia sempat beberapa kali dipukul massa sebelum terkena serangan jantung. Namun, Polri belum menyebutkan, siapa dari ke 20 tersangka itu terlibat kasus penganiayaan Ketua DPRD Sumatera Utara. Terkait dengan aksi itu, Kapoltabes Medan Kombes Pol Aton Suhartono telah resmi dicopot sedangkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Nanan Sukarno tinggal menunggu pencopotan secara resmi karena Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri telah menyatakan akan mencopot Nanan. Sejumlah pejabat Poltabes Medan juga telah dicopot. Selain dicopot, mereka juga akan diperiksa provos dan jika nanti terbukti ada pelanggaran disiplin bertugas maka mereka akan dibawa ke sidang pelanggaran disiplin Polri. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009