Banjarmasin (ANTARA News) - Puluhan orang sopir truk berbadan besar, fuso dan trailer dan sopir tronton mogok kerja di pelabuhan Trisakti Kota Banjarmasin untuk memprotes kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang melarang jenis armada angkutan tersebut masuk kota mulai 9 Pebruari 2009 ini. Unjukrasa para sopir tersebut berkenaan pelarangan masuknya armada besar tersebut ke dalam kota Banjarmasin sejak pukul 06:30 hingga 19:30 Wita, demikian keterangan yang dihimpun ANTARA, Senin. Berdasarkan para pengunjukrasa, mereka keberatan kalau diberlakukan larangan pada waktu yang ditetapkan tersebut, mengingat pergudangan masih berada di dalam kota, dengan adanya larangan tersebut maka mereka tidak bisa mengangkut barang dari pelabuhan ke gudang yang berada di dalam kota. Pihak sopir meminta Walikota Banjarmasin bisa memberikan toleransi selama pergudangan masih di dalam kota, dengan hanya menetapkan waktu larangan dari pukul 06:30 hingga pukul 09:00 Wita dilanjutkan pukul 15:00 hingga pukul 18:00 Wita, seperti larangan terhadap truk berbadan sedang. Artinya mereka bersedia tidak masuk kota di saat jam-jam sibuk, guna mengurangi kemacetan dalam kota yang belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Para sopir bersedia saja larangan itu diberlakukan lagi seandainya nanti pergudangan yang ada dalam kota tersebut di pindah kepinggiran kota, sehingga mereka tak perlu lagi masuk kota. Setelah unjukrasa dilanjutkan dengan dialog antara Pemko Banjarmasin dengan pihak sopir yang diwakili Joko Wahono dari pihak Organda Unit Trisakti. Setelah saling melontarkan argomentasi, akhirnya Walikota Banjarmasin melunak dengan aturannya pelarangan truk besar tersebut masuk kota pukul 06:30 hingga pukul 19:30 dirubah menjadi pukul 06:30 hingga pukul 09:00 Wita serta dilanjutkan pukul 15:00 hingga pukul 18:00 Wita. Dalam dialog yang berlangsung di balaikota tersebut, walikota Banjarmasin didampingi Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Drs,Rusdiansyah serta Asisten I Sekdako Drs.Juhriansyah. "Keputusan merevisi pelarangan ini setelah mendengarkan keluhan para sopir truk besar/trailer ini, yang meminta supaya Pemko tak bersifat kaku, sehubungan lokasi pergudangan kota Banjarmasin masih di dalam kota," ucap Walikota Yudhi Wahuni sambil berjanji melarang truk masuk kota jika pergudangan sudah dipindahkan. Sebelumnya di hadapan orang nomor satu di lingkungan Pemkot Banjarmasin tersebut, para sopir truk besar/trailer meminta agar pelarangan waktu masuk Kota Banjarmasin yang diberlakukan untuk truk besar/trailer disamakan dengan truk sedang. "Kedatangan kami ke kantor Walikota ini bukan dengan maksud melakukan penentangan terhadap SK Walikota yang melarang truk masuk kota yang mulai diberlakukan sekarang," ujar Kepala Unit Organda Kota Banjarmasin Djoko, selaku wakil sopir truk besar/trailer. Namun, pihaknya, hanya ingin meminta kepada Walikota Banjarmasin agar mau menyamakan waktu diberlakukannya jam larangan masuk kota untuk truk sedang, yakni pukul 06:30-09:30 dan 15:00-18:00 Wita, setelah dialog pihaknya mengaku sangat bersyukur karena Walikota ternyata mampu mengakomodasi keluhan para sopir truk besar/trailer ini.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009