Jakarta,  (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, Selasa menandatangani berita acara penghentian penyidikan (SP3) kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC) Pertamina.

Dengan mengenakan kemeja merah putih dan berbalutkan jas hitam, Laksamana Sukardi yang didampingi sekitar 20 pendukungnya, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 10.20 WIB.

Ia tidak lama di gedung penyidik jaksa agung pidana khusus itu, dan ke luar pada pukul 10.45 WIB.

Selain itu, dua mantan pejabat Pertamina yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, turut hadir pula, yakni, Arifi Nawawi (mantan Dirut Pertamina) dan Alfred Rohimune (mantan Direktur Keuangan Pertamina).

Keduanya juga menandatangani berkas acara SP3 perkara tersebut.

Seusai menandatangani berkas acara itu, Laksamana Sukardi menyatakan senang dan terbukti perkara itu tidak ada pelanggaran hukum.

"Kejaksaan secara profesional dalam menetapkan SP3, dan tidak ada intervensi pihak manapun," katanya.

Dikatakan, perkara itu suatu proses pembelajaran dan harus dijadikan rujukan bagi penyelenggara negara, dan harus ada keselarasan pemahaman hyang sama mengenai tindak pidana korupsi atau keuangan negara.

"Saya minta supaya ada keselarasan hingga tidak terulang seperti ini lagi," katanya.

Kasus itu bermula saat Pertamina menjual dua kapal tanker raksasa yang dibangun di galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan, seharga 184 juta dollar AS melalui proses tender.

Perusahaan yang membeli kapal itu berasal dari Swedia yaitu Frontline Ltd.

Sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses lelang itu menyalahi Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009