Medan (ANTARA News) - Polda Sumut telah menetapkan 50 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat. Jumlah itu didapatkan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 152 saksi yang dianggap terlibat atau mengetahui kasus itu, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Selasa. Diantara tersangka itu, terdapat nama Pembantu Dekan III Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Ir Hasudungan Butar-Butar yang merupakan Sekretaris Panitia Protap. Kemudian, Ketua Panitia Protap Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Jual Siahaan yang juga Kepala PDAM Mual Natio Tarutung. Jumlah tersangka itu masih bisa bertambah karena pemeriksaan masih terus dilakukan, katanya. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 39 tersangka yang tiga diantaranya mantan anggota DPRD Sumut yakni chandra Panggabeab, Burhandudin Rajagukuguk dan Tahan Manahan Panggabean. Selain itu, terdapat juga dua staf pengajar di perguruan tinggi yakni Dosen Fakultas Ekonomi Unimed, Poltak panjaitan dan Dosen Faklutas Teknik Universitas Sisingamangaraja (US) XII, Lunggu Pasaribu. Pada 3 Pebruari 2009, seribuan massa pendukung Protap berunjukrasa di DPRD Sumut dan memasuki ruang sidang utama sambil membawa sebuah peti mati untuk menemui wakil rakyat yang sedang melakukan rapat paripurna di tempat itu. Massa yang dalam jumlah besar itu membawa Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat ke ruangan Fraksi Partai Golkar sambil dicaci-maki, ditarik-tarik dan bahkan harus menerima perlakukan tidak pantas dari sejumlah pengunjuk rasa. Diduga tidak kuat menahan serangan, Aziz Angkat yang juga Sekretaris Partai Golkar Sumut itu terkapar dan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit Gleni Internasional Medan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009