Cilacap,  (ANTARA News) - Para aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam kelompok Greenpeace menggelar aksi di perairan belakang PLTU Karangkandri, Cilacap, Rabu.

Dalam aksi tersebut, aktivis Greenpeace menggunakan dua perahu karet dan didukung 12 perahu nelayan Cilacap yang dipasangi bendera warna kuning bertuliskan "Batubara Mematikan".

Saat berada di tengah laut di belakang PLTU Karangkandri, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Batubara Sumber Energi Mematikan, Segera Kembangkan Energi Terbarukan, Laksanakan Revolusi Energi".

Usai melakukan aksi di tengah laut, mereka segera kembali mendarat melalui perairan Rawajarit yang berada di sebelah barat PLTU.

Aksi tersebut mengejutkan para pejabat PLTU yang segera mendatangi tempat pendaratan perahu-perahu itu di Rawajarit.

Bahkan, polisi dari Satuan Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polres Cilacap dan petugas dari Pangkalan TNI AL Cilacap juga berdatangan ke tempat itu.

Namun tak ada satu pun peserta aksi yang diamankan petugas. Mereka hanya dimintai keterangan mengenai aksi yang dilakukan.

Terkait aksi tersebut, Juru Kampanye Iklim Greenpeace Asia Tenggara, Arif Fiyanto mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk penolakan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar PLTU.

Menurut dia, batu bara merupakan bahan bakar yang kotor dan banyak menimbulkan dampak negatif.

"PLTU Cilacap banyak menyebabkan dampak negatif pada masyarakat di sekitarnya terutama dalam hal kesehatan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan survei kesehatan yang dilakukan pada November 2008, diketahui banyak masyarakat di sekitar PLTU Cilacap yang terserang infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan radang paru-paru akibat debu batu bara.

Field Manager PLTU Cilacap, Sutikno yang mendatangi pantai Rawajarit, mengatakan, pihaknya khawatir terjadi sesuatu saat aksi tersebut digelar.

Menurut dia, perairan di belakang PLTU sangat rawan karena sering kali ada gelombang tinggi yang datang secara tiba-tiba.

Sementara itu Kepala Satuan Pengamanan Obvit Polres Cilacap, AKP Elvis Umbu Tellu mengatakan, aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di wilayah yang termasuk obvit nasional.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ada beberapa tempat yang dilarang untuk unjuk rasa, salah satunya obvit nasional," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009