Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak bisa menerima rekovensi (gugatan balik) dari Tommy Soeharto kepada menteri keuangan (menkeu), terkait perkara jual beli PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Tergugat V mengajukan rekovensi pencemaran nama baik," kata majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo, dalam sidang putusan gugatan Menkeu terhadap Tommy Soeharto perkara jual beli PT TPN, di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus juga menolak seluruh gugatan perdata menteri keuangan (menkeu) ke Tommy Soeharto terkait jual beli PT Timor Putra Nasional (TPN).

Gugatan balik dari Tommy Soeharto kepada pemerintah dengan ganti rugi sebesar Rp200 miliar dan pemulihan nama baik tiga media nasional dan televisi dengan tiga kali penayangan berturut-turut. "Gugatan tidak bisa diterima," katanya.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat perusahaan milik Tommy Soeharto, PT TPN, terbelit utang sebesar Rp4,045 triliun ke Bank Dagang Negara (BDN) dan Bank Bumi Daya (BBD).

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih piutang dan menyita aset PT TPN yang selanjutnya dijual dengan harga miring Rp444 miliar.

Pemerintah menemukan fakta penjualan piutang tersebut, janggal karena PT Vista Bella Pratama yang membeli hak tagih utang PT TPN berafiliasi dengan PT Humpuss melalui PT Mandala Buana Bhakti.

Sedangkan posisi Tommy Soeharto merupakan pemegang saham mayoritas di PT TPN serta komisaris utama PT Humpuss.

Karena itu, pemerintah atas nama menkeu menggugat PT Vista Bella Pratama, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT TPN, Tommy Soeharto, serta PT Amazonas Finance Limited.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa tergugat I (PT Vista Bella Pratama), tergugat II (PT Buana Mandala Bakti), tergugat III (PT Humpuss), tergugat IV (PT TPN) dan tergugat V (Tommy Soeharto), tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan.

"Tergugat I, II, III, IV, dan V tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata majelis hakim.

Majelis hakim menilai perjanjian jual beli PT TPN antara BPPN dengan PT Vista Bella adalah sah secara yuridis, tidak melanggar Pasal 613 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009